
Selasa, 17 Juni 2025 - SMP Negeri 8 Semarang menjalani proses verifikasi sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) oleh tim verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan dan unsur forum anak kota. Verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
Kegiatan verifikasi berlangsung diawali dengan sambutan dari Kepala SMP Negeri 8 Semarang, Bapak Sutadi, S.Pd, M.Pd, yang menyampaikan komitmen sekolah dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan. Tim verifikator kemudian melakukan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas sekolah, termasuk ruang kelas, UKS, perpustakaan, toilet ramah anak, serta fasilitas ramah disabilitas.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan guru, tenaga kependidikan, siswa, serta orang tua untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai penerapan prinsip-prinsip ramah anak di sekolah. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kebijakan anti-perundungan, partisipasi anak dalam pengambilan keputusan, serta kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen sekolah, SMP Negeri 8 Semarang berharap dapat segera memperoleh pengakuan resmi sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak, serta terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.